Lanjutan Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Setelah menyelesaikan Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi, saat ini kembali dibuka Pendaftaran PPDB SMP Negeri 1 Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025 melalui Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dan Jalur Prestasi pada tanggal 7 s.d 13 Juni 2024. Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui https://ppdb.palembang.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, harap untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk yang akan diumumkan secara resmi pada https://portal-ppdb.palembang.go.id.
Metode Pendaftaran
Calon peserta didik mendaftar di satu sekolah tujuan dengan memilih salah satu jalur pendaftaran saja. Sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah.
Persyaratan Umum
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akte kelahiran.
2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI atau sedang duduk di kelas 6 (enam) SD/MI, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari SD/MI asal Calon Peserta Didik.
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
1. Jalur Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam 1 (satu) zona selama minimal 1 (satu) tahun;
2. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
3. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
4. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain: 1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); 2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau 3) Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak.
5. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK), maka harus disertakan: 1) Kartu Keluarga (KK) yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau 2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga (KK) hilang.
Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik karena lokasi pekerjaan orangtua/wali dipindahtugaskan dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang.
2. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan: 1) Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan 2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
4. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali-nya bertugas.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
1. Jalur Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ke SMP yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik
2. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan: 1) rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau 2) prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
3. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.
4. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari: 1) sains; 2) teknologi; 3) riset; dan/atau 4) inovasi.
5. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Hari Kedua MPLS SMP Negeri 1 Palembang
- MPLS SMP Negeri 1 Palembang
- Daftar Ulang PPDB Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua
- Kelulusan Kelas IX Tahun Ajaran 2023/2024
- Daftar Ulang PPDB Jalur Afirmasi
Kembali ke Atas


