• gambar
  • gambar

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 1 PALEMBANG. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMP NEGERI 1 PALEMBANG

NPSN : 10603773

Jl. P.A.K. Abdurrohim No.2071 Kec.Bukit Kecil, Kota Palembang


[email protected]

TLP : 0711352740


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 339877
Pengunjung : 43568
Hari ini : 13
Hits hari ini : 104
Member Online : 0
IP : 216.73.216.212
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

Imbas Kabut Asap Kembali Pekat, Jam Belajar Sekolah di Palembang Kembali Dikurangi




Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekda Kota Palembang Nomor 114/SE/Disdik/2023 pada Jumat (27/10/2023) dan resmi diedarkan ke sekolah dan diumumkan kemarin, Sabtu (28/10/2023) bahwa direncanakan kegiatan belajar mengajar kembali normal pada Senin (30/10/2023) mendatang. Hal ini berkaca pada kondisi kabut asap yang mulai berkurang karena sudah beberapa kali turun hujan.


Namun, kebijakan sekolah kembali normal seperti biasanya batal dilaksanakan. Perubahan kebijakan itu dilakukan Pemerintah Kota Palembang dikarenakan kabut asap yang kembali tebal, Minggu (29/10/2023). Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Palembang, Minggu siang yang dimumkan di laman resmi instagram Disdik Palembang yang diteruskan ke Pj Walikota dan Pj Sekda Palembang. 


Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori, dijelaskan ada tiga poin yang ditekankan yakni, pertama menunda kebijakan baru yakni sistem belajar mengajar kembali normal tidak lagi luring pada Senin (30/10/2023).


Kedua, Ansori mengatakan pedoman kebijakan belajar mengajar masih mengacu pada surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 110/SE/IX/2023 Tanggal 12 Oktober 2023, perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan. Dalam surat edaran itu tertuang kebijakan yakni sekolah sudah boleh luring namun masuk pukul 09.00 WIB dengan pemangkasan waktu belajar mengajar dikurangi 10 menit. Belum ada kegiatan belajar mengajar di luar ruangan seperti upacara, olahraga hingga ekstrakurikuler. Masyarakat di lingkungan sekolah juga tetap diminta menjaga kesehatan dengan menggunakan masker selama beraktivitas di luar ruangan.


Poin ketiga dari pengumuman yang ditetapkan Disdik itu yakni akan meninjau kembali kebijkan yang baru ditetapkan ini dan akan segera diinformasikan ke masyarakat secepatnya.






Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas